Search This Blog

Showing posts with label Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Show all posts
Showing posts with label Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Show all posts

Monday, July 25, 2011

STRATEGI PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUTAN

Pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, dibutuhkan suatu model pengelolaan yang kolaboratif secara terus-menerus yang memadukan antara unsur masyarakat pengguna (kelompok nelayan, pengusaha perikanan, dll) dan pemerintah yang dikenal dengan Co-management yang menghindari peran dominan yang berlebihan dari satu pihak dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut sehingga pembiasaan aspirasi pada satu pihak dapat dieliminasi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka prinsip pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara terpadu dapat difokuskan pada empat aspek yaitu:
  1. Keterpaduan antara berbagai sektor dan swasta yang berasosiasi. 
  2. Keterpaduan antara berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. 
  3. Integrasi antara pemanfaatan ekosistem darat dan laut. 
  4. Integrasi antara sain/teknologi dan manajemen.
Hubungan kerjasama yang dilakukan dapat mencakup kerjasama antar sektor, antar wilayah, serta antar aktor yang terlibat.
Kerjasama Lintas Sektor
Pada kawasan pesisir, tidak hanya sektor perikanan yang berperan besar. Sektor-sekor lainnya pun memiliki peranan besar karena saling terkait untuk dapat memecahkan permasalahan yang ada.
Kerjasama Antar wilayah
Kawasan pesisir pada dasarnya tidak dapat  dibatasi  secara administratif.  Berkaitan dengan hal ini, maka wilayah yang termasuk dalam suatu kawasan (adanya homogenitas baik secara ekologis maupun ekonomis) haruslah saling bekerjasama untuk meminimalisir konflik kepentingan.
Kerjasama Antar Aktor (stakeholders) 
Upaya pengurangan kesenjangan sektoral dan daerah  jelas memerlukan strategi khusus bagi penanganan secara komprehensif dan berkesinambungan. Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menjembatani persoalan kemiskinan dan kesenjangan sektoral dan daerah tersebut, melalui mekanisme kerjasama antar aktor (stakehokders) yang melibatkan unsur-unsur masyarakat (kelompok nelayan), pihak swasta / pengusaha perikanan (Private Sector), dan pemerintah (Government).

Tuesday, June 21, 2011

PRODUK PWPLT DALAM UU. NO. 27/2007


  •  Pasal 7 ayat 1

a.  Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b.  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut   RZWP-3-K;
c.  Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP-3-K.