Search This Blog

Tuesday, June 21, 2011

PRODUK PWPLT DALAM UU. NO. 27/2007


  •  Pasal 7 ayat 1

a.  Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b.  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut   RZWP-3-K;
c.  Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP-3-K.
          Penjelasan :
A.    RSWP-3-K : merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah (pasal 8 ayat 1). RSWP-3-K sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pasal 8 ayat 2). Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali (pasal 8 ayat 3).
B.     RZWP-3-K : merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota (pasal 9 ayat 1). RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota (pasal 9 ayat 2). Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keserasian, keselarasan, dan  keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
c. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi (pasal 9 ayat 3). Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun (pasal 9 ayat 4). RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah (pasal 9 ayat 5).
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a.  pengalokasian  ruang  dalam  Kawasan  Pemanfaatan  Umum,  Kawasan  Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut; 
b.  keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion; 
c.  penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan (pasal 10).
RZWP-3-K Kabupaten/Kota  berisi arahan tentang:
1)      a. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur;
b.   keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam suatu  Bioekoregion (pasal 11 ayat 1).
2)      Penyusunan  RZWP-3-K  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diwajibkan  mengikuti  dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 11 ayat 2).  
C.     RPWP-3-K : berisi tentang kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang; skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; jaminan terakomodasikannya pertimbangan-pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan; mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya (pasal 12 ayat 1). RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali (pasal 12 ayat 2).
D.    RAWP-3-K : RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis (pasal 13 ayat 1). RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun (pasal 13 ayat 2).

No comments:

Post a Comment