Search This Blog

Friday, June 10, 2011

KONTROVERSIAL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL


Ujian Nasional atau biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas di Indonesia dengan berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 57 (ayat 1) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut, pada pasal 58 (ayat 2) dinyatakan bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Adapun proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang dipaparkan dalam pasal 58 (ayat 1) yang pada akhirnya diharapkan mampu membenahi mutu pendidikan. Sementara pembenahan mutu pendidikan itu sendiri dimulai dengan penentuan standar pendidikan atau penentuan penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Dalam istilah ujian nasional, nilai batas ini disebut juga dengan istilah batas kelulusan atau standar minimum kelulusan.
Mengenai standar pendidikan nasional juga telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 yang intinya mengatur delapan macam standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan, yang kesemuanya harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Kebijakan pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) - sebagai pengganti Ujian Akhir Nasional (UAN) yang telah dihapus - telah diberlakukan sejak tahun 2005. Menteri Pendidikan Nasional yang pada waktu itu dijabat oleh Bambang Sudibyo dalam jumpa persnya dengan para wartawan pada Rabu 19 Januari 2005 menegaskan bahwa Ujian Nasional diperlukan untuk mengukur keberhasilan belajar peserta didik pada setiap akhir jenjang pendidikan. Pada kesempatan itu, Mendiknas mentargetkan standar nilai nasional dari 4,01 menjadi 4,25. Standar nilai minimum kelulusan tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hingga tahun 2011 ini telah menjadi 5,5.
Kebijakan pemerintah RI melalui Mendiknas tentang pelaksanaan Ujian Nasional ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Memang sebagian kalangan masih menganggap Ujian Nasional memiliki banyak manfaat dalam pengaturan standar ujian akhir, namun sebagian lainnya banyak pula yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat. Untuk itulah, melalui makalah sederhana ini penulis mencoba untuk mengulas sedikit tentang Kontroversi Ujian Nasional tersebut dari berbagai sisi. 
Selengkapnya klil di sini

No comments:

Post a Comment