Search This Blog

Thursday, June 23, 2011

FENOMENA DATARAN TINGGI DIENG

Dataran Tinggi Dieng secara Administrasi masuk dalam 6 Kabupaten, yakni Kabupaten Wonosobo, Banjarnegara, Kendal, Temanggung, Batang, dan Pekalongan.

Untuk lebih rincinya silahkan klik disini


Tuesday, June 21, 2011

PRODUK PWPLT DALAM UU. NO. 27/2007


  •  Pasal 7 ayat 1

a.  Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b.  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut   RZWP-3-K;
c.  Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP-3-K.

Tuesday, June 14, 2011

KARYA ILMIAH


Karya tulis ilmiah merupakan salah satu sarana dalam penyebarluasan ilmu pengetahuan. Dengan adanya berbagai tulisan karya ilmiah banyak orang yang termotivasi untuk mengembangkan kreativitasnya. Pada kenyataannya masih banyak yang merasa kesulitan untuk menulis karya ilmiah karena mereka menganggap bahwa untuk menjadi penulis dibutuhkan bakat. Namun sebenarnya semua itu harus disertai dengan latihan .
Dalam lingkup perguruan tinggi, makalah penulisan karya ilmiah sering dibicarakan. Baik dalam kehidupan perkuliahan non formal maupun dibicarakan dalam forum-forum ilmiah seperti seminar atau pelatihan. Memang, makalah penulisan karya ilmiah sangat penting bagi mahasiswa maupun dosen.
Lebih lengkapnya (format ppt) silahkan dilirik di sini

Friday, June 10, 2011

CARA MENGUKUR INFILTRASI


-->
TAHAPAN PENGUKURAN INFILTRASI
1.      Pada dinding silinder atau pipa kesatu diberi dua titik sebagai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB) dengan jarak dua titik tersebut 20 cm.
2.      Air dituangkan pada ring 1 dan 2, pada ring 1 diisi hingga batas batas atas (BA) dan pada ring 2 diisi air hingga penuh.
3.     Seberapa besar laju infiltrasinya dapat dilihat dengan menggunakan penggaris yang dicelupkan didalam silinder atau pipa yang telah terisi dengan air. Sehingga dapat terlihat berapa besar penurunan air yang terinfiltrasi
4.      Waktu yang diperlukan oleh muka air untuk turun sampai garis Batas Bawah (BB) dicatat dengan stop watch dan dicatat pada tabel yang telah disiapkan. Waktu pencatatan pada 5 menit pertama dicatat tiap menit kemudian setelah itu waktu pencatatan tiap 5 menit.
5.      Data yang terkumpul dalam tabel, dapat dihitung kapasitas infiltrasinya. Kemudian hasilnya digambarkan maka akan terlihat liku infiltrasi eksponensial dalam bentuk grafik kapasitas infiltrasi.

Contoh penghitungannya dapat dilirik disini

KONTROVERSIAL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL


Ujian Nasional atau biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas di Indonesia dengan berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 57 (ayat 1) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut, pada pasal 58 (ayat 2) dinyatakan bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Adapun proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang dipaparkan dalam pasal 58 (ayat 1) yang pada akhirnya diharapkan mampu membenahi mutu pendidikan. Sementara pembenahan mutu pendidikan itu sendiri dimulai dengan penentuan standar pendidikan atau penentuan penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Dalam istilah ujian nasional, nilai batas ini disebut juga dengan istilah batas kelulusan atau standar minimum kelulusan.
Mengenai standar pendidikan nasional juga telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 yang intinya mengatur delapan macam standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan, yang kesemuanya harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Kebijakan pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) - sebagai pengganti Ujian Akhir Nasional (UAN) yang telah dihapus - telah diberlakukan sejak tahun 2005. Menteri Pendidikan Nasional yang pada waktu itu dijabat oleh Bambang Sudibyo dalam jumpa persnya dengan para wartawan pada Rabu 19 Januari 2005 menegaskan bahwa Ujian Nasional diperlukan untuk mengukur keberhasilan belajar peserta didik pada setiap akhir jenjang pendidikan. Pada kesempatan itu, Mendiknas mentargetkan standar nilai nasional dari 4,01 menjadi 4,25. Standar nilai minimum kelulusan tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hingga tahun 2011 ini telah menjadi 5,5.
Kebijakan pemerintah RI melalui Mendiknas tentang pelaksanaan Ujian Nasional ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Memang sebagian kalangan masih menganggap Ujian Nasional memiliki banyak manfaat dalam pengaturan standar ujian akhir, namun sebagian lainnya banyak pula yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat. Untuk itulah, melalui makalah sederhana ini penulis mencoba untuk mengulas sedikit tentang Kontroversi Ujian Nasional tersebut dari berbagai sisi. 
Selengkapnya klil di sini

Thursday, June 9, 2011

MITIGASI BENCANA BERBASIS PEMERINTAH (PEMBUAT KEBIJAKAN)

Pola penanggulangan bencana mendapatkan dimensi baru dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa aturan pelaksana  terkait,  yaitu Peraturan Presiden No. 08 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan PP No. 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana. Dimensi baru dari rangkaian peraturan terkait dengan bencana tersebut adalah:
(1)  Penanggulangan bencana sebagai sebuah upaya menyeluruh dan proaktif dimulai dari pengurangan risiko bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2)  Penanggulangan bencana sebagai upaya yang dilakukan bersama oleh para pemangku kepentingan dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi.
(3)  Penanggulangan bencana sebagai bagian dari proses pembangunan sehingga mewujudkan ketahanan (resilience) terhadap bencana.
Berbagai kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pendirian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan masih akan dilengkapi  dengan berbagai peraturan pelaksanaan. Sementara proses pengembangan kebijakan sedang berlangsung, proses lain yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa provinsi dan kabupaten/kota mulai mengembangkan kebijakan, strategi, dan operasi penanggulangan bencana sesuai dengan arah pengembangan kebijakan di tingkat nasional. Upaya penanggulangan bencana di daerah perlu dimulai dengan adanya kebijakan daerah yang bertujuan menanggulangi bencana sesuai dengan peraturan yang ada. Strategi yang ditetapkan daerah dalam menanggulangi bencana perlu disesuaikan dengan kondisi daerah. Operasi penanggulangan bencana perlu dipastikan efektif, efisien dan berkelanjutan. 
Selengkapnya klik di sini