APAKAH SENSUS PENDUDUK ITU?
Sensus Penduduk adalah kegiatan pendataan penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali, serentak di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2010 didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Statistik; dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
Selain mengacu kepada ketiga peraturan perundangan di atas, pelaksanaan SP2010 juga telah diamanatkan melalui Rekomendasi PBB tahun 2007 tentang "Principles and Recommendation for Population and Housing Censuses".
KAPAN SENSUS PENDUDUK AKAN DILAKSANAKAN?
Pada tahun 2010 ini, pemerintah melalui BPS melaksanakan Sensus Penduduk pada tangggal 1 hingga 31 Mei 2010 kemarin, serentak diseluruh Indonesia. Berarti SP dilaksanakan tiap 10 tahun sekali.
BAGAIMANAKAH PETUGAS MENDATA?
Petugas sensus akan mendatangi satu per satu tempat tinggal penduduk untuk melakukan pendataan. Dan sebagai bukti telah disensus, setiap rumah/bangunan akan ditempeli stiker SP2010.
APA SAJA YANG DITANYAKAN?
Daftar pertanyaan yang ditanyakan antara lain :
- Nama, umur, jenis kelamin, status perkawinan, agama, suku bangsa, bahasa sehari-hari, status dan tingkat pendidikan dan keterangan mengenai ketenagakerjaan
- Keterangan rumah tangga : peristiwa kelahiran dan kematian serta penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi
- Kondisi dan fasilitas perumahan : sumber penerangan, sumber bahan bakar, sumber air minum, fasilitas kamar mandi dan status kepemilikan tempat tinggal.
SIAPA SAJA YANG DIDATA?
Sensus Penduduk mendata semua penduduk baik WNI maupun WNA, baik bayi yang baru lahir maupun penduduk lanjut usia, yang tinggal diwilayah teritorial Indonesia (termasuk kedubes RI di luar negeri).
APAKAH PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI KTP JUGA DIDATA?
Ya, meskipun tidak memiliki KTP atau identitas lainnya, tetap didata.
BPS menggunakan pendekatan de jure untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dan de facto untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap. Pendekatan de jure dilakukan dengan mendata penduduk dimana mereka biasa bertempat tinggal. Kata biasa merujuk pada referensi waktu 6 bulan. Yang dimaksud penduduk dalam pendekatan ini adalah seseorang yang telah tinggal di suatu tempat selama 6 bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud menetap. Sedangkan pada pendekatan de facto, dilakukan dengan mendata penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap di tempat mereka ditemui oleh petugas pada waktu pendataan (tunawisma, awak kapal yang berbendera Indonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil dan pengungsi).
BPS menggunakan pendekatan de jure untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dan de facto untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap. Pendekatan de jure dilakukan dengan mendata penduduk dimana mereka biasa bertempat tinggal. Kata biasa merujuk pada referensi waktu 6 bulan. Yang dimaksud penduduk dalam pendekatan ini adalah seseorang yang telah tinggal di suatu tempat selama 6 bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud menetap. Sedangkan pada pendekatan de facto, dilakukan dengan mendata penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap di tempat mereka ditemui oleh petugas pada waktu pendataan (tunawisma, awak kapal yang berbendera Indonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil dan pengungsi).
SEBAGAI WARGA NEGARA YANG BAIK, APA YANG HARUS KAMI LAKUKAN UNTUK TURUT MEMBANTU SUKSESNYA SENSUS PENDUDUK INI?
Ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat, antara lain :
- Turut serta menyampaikan informasi ini kepada keluarga, teman, tetangga atau orang-orang disekitar Anda.
- Menerima kedatangan petugas sensus pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk 2010
- Menjawab pertanyaan-pertanyaan petugas sensus dengan jujur dan apa adanya. Jawaban Anda sangat menentukan arah pembangunan bangsa.
APRESIASI DAN HIMBAUAN
- Kegiatan ini tidak memungut biaya apapun (GRATIS).
- Petugas sensus yang resmi dibekali dengan identitas diri (badge) dan surat tugas dari BPS.
- Petugas sensus tidak diperkenankan membawa dokumen identitas diri dari masyarakat, seperti KTP/SIM/Kartu Keluarga dan sejenisnya ataupun bukti pemilikan tanah seperti girik/akta jual beli atau sertifikat tanah. Pendataan dilakukan dengan cara wawancara langsung.
Sumber : http://www.tarakankota.go.id/SP2010/
No comments:
Post a Comment