Search This Blog

Sunday, October 16, 2011

ARAHAN PERUNTUKAN LAHAN

Arahan fungsi peruntukan lahan merupakan kajian potensi lahan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam suatu kawasan tertentu berdasarkan fungsi utamanya.
Arahan fungsi peruntukan lahan zonasinya ditetapkan berdasarkan hasil skoring dari variabel kemiringan lereng, jenis tanah dan curah hujan dengan menggunakan strategi tumpang susun atau overlay. Ketiga variabel di atas masing-masing memiliki nilai skor, jumlah skor tersebut akan mencerminkan kemampuan lahan untuk masing-masing satuan lahan. Setelah skor dari ketiga variabel tersebut dijumlahkan, maka dapat ditentukan peruntukan lahannya, yakni meliputi kawasan lindung, kawasan fungsi penyangga, kawasan budidaya tanaman tahunan, kawasan tanaman semusim dan permukiman.
Daerah yang memiliki lereng datar dengan tingkat erosi sangat rendah-rendah dan curah hujan rendah merupakan peruntukan kawasan tanaman semusim dan permukiman. Daerah dengan kemiringan landai-sangat tinggi dengan tingkat erosi sedang dan curah hujannya cukup dimanfaatkan untuk kawasan budidaya tanaman tahunan. Daerah dengan lereng agak curam-curam dengan tingkat erosi tinggi dan curah hujan tinggi merupakan kawasan fungsi penyangga, sedangkan daerah yang berlereng curam-sangat curam dengan tingkat erosi sangat tinggi merupakan hutan lindung.

2 comments:

  1. mas mau tanya untuk pengertian antara peta arahan penggunaan lahan sama peta arahan fungsi kawasan itu sama apa g???mohonn untuk dijelaskan...
    terimah kasih

    ReplyDelete
  2. sama saja sih..hnya saja kalo arahan fungsi kawasan lebih spesifik saja, misalnya kawasan lindung, kawasan penyangga dll. arahan penggunaan lahan sebaiknya memakai arahan peruntukan lahan saja. semoga menjawab :)

    ReplyDelete