Arahan fungsi peruntukan lahan merupakan kajian
potensi lahan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam suatu kawasan tertentu
berdasarkan fungsi utamanya.
Arahan fungsi peruntukan lahan zonasinya ditetapkan
berdasarkan hasil skoring dari variabel kemiringan lereng, jenis tanah dan
curah hujan dengan menggunakan strategi tumpang susun atau overlay. Ketiga
variabel di atas masing-masing memiliki nilai skor, jumlah skor tersebut akan
mencerminkan kemampuan lahan untuk masing-masing satuan lahan. Setelah skor
dari ketiga variabel tersebut dijumlahkan, maka dapat ditentukan peruntukan
lahannya, yakni meliputi kawasan lindung, kawasan fungsi penyangga, kawasan
budidaya tanaman tahunan, kawasan tanaman semusim dan permukiman.
Daerah yang memiliki lereng datar dengan tingkat
erosi sangat rendah-rendah dan curah hujan rendah merupakan peruntukan kawasan
tanaman semusim dan permukiman. Daerah dengan kemiringan landai-sangat tinggi
dengan tingkat erosi sedang dan curah hujannya cukup dimanfaatkan untuk kawasan
budidaya tanaman tahunan. Daerah dengan lereng agak curam-curam dengan tingkat
erosi tinggi dan curah hujan tinggi merupakan kawasan fungsi penyangga, sedangkan
daerah yang berlereng curam-sangat curam dengan tingkat erosi sangat tinggi
merupakan hutan lindung.
mas mau tanya untuk pengertian antara peta arahan penggunaan lahan sama peta arahan fungsi kawasan itu sama apa g???mohonn untuk dijelaskan...
ReplyDeleteterimah kasih
sama saja sih..hnya saja kalo arahan fungsi kawasan lebih spesifik saja, misalnya kawasan lindung, kawasan penyangga dll. arahan penggunaan lahan sebaiknya memakai arahan peruntukan lahan saja. semoga menjawab :)
ReplyDelete